Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.<br /><br />Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.<br /><br />#IngatPesanIbu<br />#LindungiKamudanAku<br />#KatadataLawanCovid19<br />#MediaLawanCovid19<br />#Gerakan3M<br /><br />====================================================== <br /> <br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData <br /> <br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia. <br /> <br />Official Website : https://katadata.co.id/ <br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia <br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid <br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/ <br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid <br /> <br />======================================================